Rabu, 20 Agustus 2014

tentang jurusan Ekonomi syariah

Pengertian Ekonomi Syariah
Sebelum membahas lebih jauh mengapa ekonomi syariah dianggap sebagai pilihan yang menguntungkan? Ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui arti dari ekonomi syariah itu sendiri.
Menurut Wikipedia, pengertian Ekonomi Syariah dibagi dalam tiga hal, yaitu:

 
1. Merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
2. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
3. Ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Berdasarkan pengertian diatas, dengan diberlakukannya ekonomi syariah, diharapkan mampu memberikan kesejahteraan dan rasa adil bagi seluruh masyarakat, mampu menumbuhkan kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Hal ini tentunya didasarkan pada empat sifat yang dimiliki ekonomi syariah, yaitu :
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah adalah untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya bukan semata-semata untuk segolongan manusia, melainkan untuk seluruh mahluk hidup yang ada di bumi ini. Sasaran utama ekonomi syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Bahkan ekonomi syariah menjadi rahmat seluruh alam, karena sifatnya yang tak terbatas.
Permasalahan ekonomi yang melanda Indonesia
Yang menjadi permasalahan saat ini, apakah ekonomi syariah dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat? Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita ulas keadaan yang tengah melanda Indonesia akhir-akhir ini. Banyak permasalahan ekonomi yang seringkali melanda Indonesia, seperti kondisi infrastruktur perekonomian, angka pengangguran yang tinggi, tingkat inflasi yang tinggi, belum maksimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi, dan masalah ekonomi lainnya.
Bahkan sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga, pangan, maupun jasa, kadang masih mengalami hambatan yang mengakibatkan masalah perekonomian di Indonesia belum tuntas semuanya. Dengan timbulnya berbagai permasalahan ekonomi tersebut, tentunya berdampak pada meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Ironisnya, upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok seringkali mengalami hambatan. Terbukti, beberapa kali pemerintah mengimpor beras atau gandum dari negara lain. Hal ini disebabkan hasil pertanian kita sampai sekarang masih belum bisa memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri.

Keunggulan Ekonomi Syariah

Melihat berbagai permasalahan ekonomi yang dialami Indonesia, nampaknya ekonomi syariah-lah yang menjadi jembatan penyelesaiannya, karena ekonomi syariah mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya :
1. Ekonomi syariah mempunyai dasar hukum yang dijadikan landasan pemikiran dan penentuan konsep, antara lain bersumber dari:

a. Al Qur’an, yang merupakan dasar hukum utama ekonomi syariah karena sumbernya dari Allah swt. Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti QS. Al Hasy:22

b. Hadist dan Sunnah, hal ini didasarkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai pedagang yang dapat dijadikan teladan bagi pelaku ekonomi

c. Ijma’, merupakan prinsip hukum yang timbul akibat adanya perkembangan jaman, yang tentunya bersumber pada Al Qur’an

d. Ijtihad atau Qiyas, merupakan aktifitas yang dilakukan oleh para ahli agama untuk memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat, sedangkan masalah tersebut tidak dijelaskan dalam hukum Islam secara detail. Dan ijtihad mempunyai peranan untuk membuat sebuah hukum aplikatif yang bersumber dari Al Qur’an

2. Ekonomi syariah mempunyai beberapa akad, yaitu :
a. Akad jual beli (bay’). Akad ini terdiri dari empat macam, yaitu akad murabahah, salam, Istishna, dan Ijarah. Empat akad ini seringkali dipakai pada perbankan syariah di Indonesia.
b. Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua akad, yaitu mudharabah dan musyarakah.
c. Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf, dan lain-lain.
3. Ekonomi syariah menekankan larangan penggunaan riba, maisyir, dan gharar. Riba adalah suatu tambahan yang diminta untuk suatu pinjaman, sedangkan maisyir merupakan perjudian, dan gharar merupakan ketidakjelasan dalam akad. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 .
4. Ekonomi syariah juga meliputi beberapa hal yang dilarang untuk dibiayai oleh perbankan syariah, seperti sektor-sektor yang dianggap haram, misalnya minuman keras, makanan haram, atau bahkan pelarangan pembiayaan modal usaha pada usaha-usaha yang memberikan dampak keburukan.
Ciri Konsep Ekonomi Syariah
Konsep ekonomi syariah sangat berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis dan sosialis, yang ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
  • Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan mereka haruslah dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
  • Prinsip yang dianut dalam konsep ekonomi syariah adalah menerapkan konsep ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, tentunya berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits.
  • Pada sektor swasta, pemerintah atau negara harus menjamin persaingan sehat dalam prakteknya di lingkungan masyarakat, tentunya dengan tidak menyalahi aturan ekonomi syariah, seperti praktek penimbunan, perjudian, dan perbuatan riba.
  • Menerapkan pembelian produk-produk yang halal dan tidak disarankan untuk membeli barang secara berlebihan, melainkan sesuai kebutuhan saja. Sementara sisanya dapat digunakan untuk infaq atau sedekah.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Empat prinsip di bawah ini adalah syarat terpenuhinya pelaksanaan ekonomi syariah, diantaranya :

1. Perbankan Non-Riba

Artinya ekonomi syariah tidak mengenal adanya riba karena riba diharamkan oleh agama Islam. Tentunya hal ini didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas.

2. Perniagan Halal dan Tidak Haram

Bisnis yang dilakukan harus halal dan bukan berbisnis barang-barang yang diharamkan oleh Islam. Dalam perdagangan tidak dibenarkan memperjualbelikan barang haram, seperti minuman keras, makanan haram, benda atau hewan yang najis, alat-alat perjudian, dan lain-lain. Bila masih dijumpai transaksi yang berbau haram, itu berarti melanggar hukum Allah.

3. Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak

Ini berarti bahwa etika berbisnis dalam Islam menginginkan setiap pihak yang mengadakan transaksi harus mendapat kepuasan, sehingga diperlukan kerelaan kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian sebuah transaksi.

4. Pengurusan Dana yang Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab

Dalam menjalankan sebuah bisnis diperlukan kejujuran, amanah dan tanggung jawab dalam mengurus dana . Ini berarti bahwa prinsip ekonomi syariah merupakan sebuah prinsip yang menjalankan sistem bagi hasil dan sama sekali tidak mengenal sistem bunga seperti yang diterapkan dalam sistem ekonomi konvensional. Namun sayang, beberapa perbankan syariah dalam operasionalnya masih mengadopsi system konvensional, yang masih menerapkan sistem bunga dalam prakteknya. Ini merupakan sebuah catatan bagi kita untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik.
Faktor Penyebab Kurang Berkembangnya Ekonomi Syariah
Meski ekonomi syariah dapat dijadikan tolok ukur guna memerangi ekonomi kapitalis yang telah lama dikenal dunia, agaknya ada beberapa hal yang menjadi faktor kurang berkembangnya sistem ekonomi syariah, diantaranya :
a. Konsep ekonomi konvensional telah lebih dahulu dikenal di dunia. Sehingga banyak masyarakat yang telah menggunakan sistem tersebut sebagai landasan untuk menjalankan roda perekonomian mereka.
b. Keberhasilan sistem konvensional membuat masyarakat merasa sulit untuk menilai sebuah sistem baru yang ditawarkan. Meskipun pada dasarnya sistem baru tersebut membawa beberapa cara untuk memerangi krisis ekonomi yang terjadi saat ini.
c. Belum adanya negara yang bisa dijadikan rujukan untuk sebuah praktek ekonomi Islam sebagai bagian penyelenggaraan negaranya, yang akhirnya menimbulkan sikap skeptis (ragu) untuk menjalankan ekonomi Islam secara total bagi sebuah negara.
d. Masih tertanamnya mental dasar manusia yang materialistis dan pemalas, sehingga kelebihan modal yang mereka miliki tentunya mereka gunakan untuk menjalankan sistem ekonomi konvensional, yang melihat keuntungan dari sistem bunga atau riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar