Pengertian Ekonomi Syariah
Sebelum membahas lebih jauh mengapa
ekonomi syariah dianggap sebagai pilihan yang menguntungkan? Ada baiknya
kita terlebih dahulu mengetahui arti dari ekonomi syariah itu sendiri.
1. Merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
2. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
3. Ekonomi dalam
kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang
memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Berdasarkan pengertian diatas, dengan
diberlakukannya ekonomi syariah, diharapkan mampu memberikan
kesejahteraan dan rasa adil bagi seluruh masyarakat, mampu menumbuhkan
kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Hal ini tentunya didasarkan
pada empat sifat yang dimiliki ekonomi syariah, yaitu :
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah adalah untuk
memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai-nilai yang
terkandung didalamnya bukan semata-semata untuk segolongan manusia,
melainkan untuk seluruh mahluk hidup yang ada di bumi ini. Sasaran utama
ekonomi syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam. Bahkan ekonomi syariah menjadi rahmat seluruh alam,
karena sifatnya yang tak terbatas.
Permasalahan ekonomi yang melanda Indonesia
Yang menjadi permasalahan saat ini,
apakah ekonomi syariah dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita ulas keadaan yang
tengah melanda Indonesia akhir-akhir ini. Banyak permasalahan ekonomi
yang seringkali melanda Indonesia, seperti kondisi infrastruktur
perekonomian, angka pengangguran yang tinggi, tingkat inflasi yang
tinggi, belum maksimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi, dan
masalah ekonomi lainnya.
Bahkan sektor ekonomi riil, seperti
industri rumah tangga, pangan, maupun jasa, kadang masih mengalami
hambatan yang mengakibatkan masalah perekonomian di Indonesia belum
tuntas semuanya. Dengan timbulnya berbagai permasalahan ekonomi
tersebut, tentunya berdampak pada meningkatkan angka pengangguran dan
kemiskinan. Ironisnya, upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan pokok seringkali mengalami hambatan. Terbukti, beberapa kali
pemerintah mengimpor beras atau gandum dari negara lain. Hal ini
disebabkan hasil pertanian kita sampai sekarang masih belum bisa
memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri.
Keunggulan Ekonomi Syariah
Melihat berbagai permasalahan ekonomi
yang dialami Indonesia, nampaknya ekonomi syariah-lah yang menjadi
jembatan penyelesaiannya, karena ekonomi syariah mempunyai beberapa
keunggulan, diantaranya :
1. Ekonomi syariah mempunyai dasar hukum yang dijadikan landasan pemikiran dan penentuan konsep, antara lain bersumber dari:
a. Al Qur’an, yang merupakan dasar hukum utama ekonomi syariah karena sumbernya dari Allah swt. Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti QS. Al Hasy:22
b. Hadist dan Sunnah, hal ini didasarkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai pedagang yang dapat dijadikan teladan bagi pelaku ekonomi
c. Ijma’, merupakan prinsip hukum yang timbul akibat adanya perkembangan jaman, yang tentunya bersumber pada Al Qur’an
d. Ijtihad atau Qiyas, merupakan aktifitas yang dilakukan oleh para ahli agama untuk memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat, sedangkan masalah tersebut tidak dijelaskan dalam hukum Islam secara detail. Dan ijtihad mempunyai peranan untuk membuat sebuah hukum aplikatif yang bersumber dari Al Qur’an
2. Ekonomi syariah mempunyai beberapa akad, yaitu :
a. Akad jual beli (bay’).
Akad ini terdiri dari empat macam, yaitu akad murabahah, salam,
Istishna, dan Ijarah. Empat akad ini seringkali dipakai pada perbankan
syariah di Indonesia.
b. Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua akad, yaitu mudharabah dan musyarakah.
c. Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf, dan lain-lain.
3. Ekonomi syariah menekankan larangan
penggunaan riba, maisyir, dan gharar. Riba adalah suatu tambahan yang
diminta untuk suatu pinjaman, sedangkan maisyir merupakan perjudian, dan
gharar merupakan ketidakjelasan dalam akad. Sebagaimana dijelaskan
dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 .
4. Ekonomi syariah juga meliputi beberapa
hal yang dilarang untuk dibiayai oleh perbankan syariah, seperti
sektor-sektor yang dianggap haram, misalnya minuman keras, makanan
haram, atau bahkan pelarangan pembiayaan modal usaha pada usaha-usaha
yang memberikan dampak keburukan.
Ciri Konsep Ekonomi Syariah
Konsep ekonomi syariah sangat berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis dan sosialis, yang ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
- Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan mereka haruslah dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Prinsip yang dianut dalam konsep ekonomi syariah adalah menerapkan konsep ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, tentunya berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits.
- Pada sektor swasta, pemerintah atau negara harus menjamin persaingan sehat dalam prakteknya di lingkungan masyarakat, tentunya dengan tidak menyalahi aturan ekonomi syariah, seperti praktek penimbunan, perjudian, dan perbuatan riba.
- Menerapkan pembelian produk-produk yang halal dan tidak disarankan untuk membeli barang secara berlebihan, melainkan sesuai kebutuhan saja. Sementara sisanya dapat digunakan untuk infaq atau sedekah.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Empat prinsip di bawah ini adalah syarat terpenuhinya pelaksanaan ekonomi syariah, diantaranya :
1. Perbankan Non-Riba
Artinya ekonomi syariah tidak mengenal
adanya riba karena riba diharamkan oleh agama Islam. Tentunya hal ini
didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadist, serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas.
2. Perniagan Halal dan Tidak Haram
Bisnis yang dilakukan harus halal dan
bukan berbisnis barang-barang yang diharamkan oleh Islam. Dalam
perdagangan tidak dibenarkan memperjualbelikan barang haram, seperti
minuman keras, makanan haram, benda atau hewan yang najis, alat-alat
perjudian, dan lain-lain. Bila masih dijumpai transaksi yang berbau
haram, itu berarti melanggar hukum Allah.
3. Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak
Ini berarti bahwa etika berbisnis dalam
Islam menginginkan setiap pihak yang mengadakan transaksi harus mendapat
kepuasan, sehingga diperlukan kerelaan kedua belah pihak dalam
melakukan perjanjian sebuah transaksi.
4. Pengurusan Dana yang Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan sebuah bisnis
diperlukan kejujuran, amanah dan tanggung jawab dalam mengurus dana .
Ini berarti bahwa prinsip ekonomi syariah merupakan sebuah prinsip yang
menjalankan sistem bagi hasil dan sama sekali tidak mengenal sistem
bunga seperti yang diterapkan dalam sistem ekonomi konvensional. Namun
sayang, beberapa perbankan syariah dalam operasionalnya masih mengadopsi
system konvensional, yang masih menerapkan sistem bunga dalam
prakteknya. Ini merupakan sebuah catatan bagi kita untuk melakukan
perubahan kearah yang lebih baik.
Faktor Penyebab Kurang Berkembangnya Ekonomi Syariah
Meski ekonomi syariah dapat dijadikan
tolok ukur guna memerangi ekonomi kapitalis yang telah lama dikenal
dunia, agaknya ada beberapa hal yang menjadi faktor kurang berkembangnya
sistem ekonomi syariah, diantaranya :
a. Konsep ekonomi konvensional telah
lebih dahulu dikenal di dunia. Sehingga banyak masyarakat yang telah
menggunakan sistem tersebut sebagai landasan untuk menjalankan roda
perekonomian mereka.
b. Keberhasilan sistem konvensional
membuat masyarakat merasa sulit untuk menilai sebuah sistem baru yang
ditawarkan. Meskipun pada dasarnya sistem baru tersebut membawa beberapa
cara untuk memerangi krisis ekonomi yang terjadi saat ini.
c. Belum adanya negara yang bisa
dijadikan rujukan untuk sebuah praktek ekonomi Islam sebagai bagian
penyelenggaraan negaranya, yang akhirnya menimbulkan sikap skeptis
(ragu) untuk menjalankan ekonomi Islam secara total bagi sebuah negara.
d. Masih tertanamnya mental dasar manusia
yang materialistis dan pemalas, sehingga kelebihan modal yang mereka
miliki tentunya mereka gunakan untuk menjalankan sistem ekonomi
konvensional, yang melihat keuntungan dari sistem bunga atau riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar